You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Langkat dan Cianjur Pelajari Tupoksi Bamus DPRD DKI
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Langkat dan Cianjur Pelajari Tupoksi Bamus DPRD DKI

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja (kunker) anggota dewan dari Kabupetaen Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kita mencontoh sistemnya untuk dipelajari

Maksud kedatangan rombongan anggota dewan dari dua daerah ini untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dalam melakukan perjalanan dinas.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Terbit Rencana mengatakan, selama ini perjalanan dinas di jajarannya dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara di DKI Jakarta, para anggota dewan bisa melakukan perjalanan dinas setiap minggu.

Bamus DPRD DKI akan Evaluasi 45 Raperda

"Kita mencontoh sistemnya untuk dipelajari," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/3).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, di Ibukota, seluruh kegiatan dewan harus berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD. Anggota dewan yang melanggar aturan, maka terancam dikenakan sanksi.

"Termasuk perjalanan dinas, harus dibamus-kan. Kalau tidak berarti itu ilegal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7156 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4844 personAnita Karyati
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye2832 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2570 personDessy Suciati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri